Menindaklanjuti edaran dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Nomor : 005/YPP-NH/HM.07/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023 tentang Edaran Alokasi Jam Perkuliahan selama Bulan Ramadhan 1444H Tahun Akademik 2022/2023 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penetapan SKS selama bulan Ramadhan 1 SKS = 50 Menit menjadi 35 Menit
- Penetapan Jam Kerja Tenaga Kependidikan :
- – Senin s.d Kamis Pukul 08.00 – 15.30 WIB
- – Jum’at Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Edaran ini agar diteruskan kepada Pegawai di Unit Kerja Universitas Nurul Huda untuk mengetahui dan melaksanakanya.
Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sumber: BAAK UNUHA